Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018
HASIL REVISI UU ASN TETANG TENAGA HONORER Alhamdulillah revisi UU ASN sudah disyahkan hari ini, point penting dari revisi ini adalah terakomodirnya pengangkatan PNS dari tenaga honorer baik K2 ataupun non Kategori, seperti tertuang dala pasal 131A sebagaimana berikut: Pasal 131A (1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. (2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. (3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada