Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 9, 2017
LENSA PD : Sa'o Ria Ladja Ga'a Dan Gadi Ga'a Ndona
LENSA PD Pesona Wisata Nikmati keindahan Pantai Ena Bara - Maurole
KPU TOLAK PARPOL YANG BELUM PUNYA SIPOL Untuk terdaftar sebagai partai peserta Pemilu 2019, pengisian dokumen ke sistem informasi partai politik (Sipol) menjadi kewajiban. Jika belum memasukan dokumen maka KPU belum bisa menerima pendaftaran. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menjelaskan, setiap partai politik yang ingin menjadi partai peserta pemilu harus mengisi semua dokumen ke dalam Sipol. Yang jelas, Sipol wajib dan penting diinput parpol 100 persen. Baru kemudian parpol tersebut bisa daftar ke KPU. Kalau belum 100 persen belum bisa daftar," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017). Sipol tersebut, kata Viryan, tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun soal Sipol diatur melalui regulasi di bawahnya yakni melalui peraturan KPU (PKPU). Karena sifatnya yang teknis, kata Viryan, Sipol itu sudah menjadi kewenangan KPU untuk mengaturnya. Sipol sendiri sebagai