KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Sebagai Tersangka Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000,- selama perode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. Atas dugaan tersebut, tersangka SPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini adalah hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018. Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan pada Rabu, 6 Juni 2018. Saat itu, KPK sekaligus di waktu yang sama melakukan ...