Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019
PEMKAB ENDE LAKUKAN EVALUASI KELEMBAGAAN Pemerintahan Kabupaten Ende melalui Bagian Organisasi Setdakab melakukan evaluasi kelembagaan. Evaluasi kelembagaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Evaluasi kelembagaan ini wajib dilakukan 3 (tiga) tahun sekali dengan maksud untuk dijadikan landasan bagi Instansi Pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan dan penyempurnaan struktur proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya. Hal terungkap dalam laporan panitia yang disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Ende, Simon Ndena pada acara pembukaan Rapat Evaluasi Pemaparan Teknis Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah Tingkat Kabupaten Ende di aula pertemuan lantai 2 kantor Bupati jln. Eltari Kamis(16/5). Wakil Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM saat membuka kegiatan evaluasi mengatakan,  secara ideal struktur organi
BUPATI MARSEL AJAK FORAKEN ENDE BERSUARA UNTUK ANAK ENDE Bupati Ende Ir. Marselinus Y. W. Petu mengajak pengurus Forum  Anak Ende (Foraken) yang saat ini dikomandani Yohana Fiorola Ire untuk bersuara bagi anak-anak Ende yang selama ini belum atau takut bersuara walaupun ditindas. Ajakan Bupati Marsel Petu ini disampaikan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yeremias Bore  di hadapan peserta Konferensi Anak Daerah Tingkat Kabupaten Ende Tahun 2019 yang berlangsung di aula pertemuan Nakertrans Ende, Jln. Anggrek, Rabu (15/5). Kegiatan Konferda ini, demikian Bupati Marsel Petu dapat dijadikan wadah untuk berdiskusi untuk berdiskusi tentang berbagai hal menyangkut hak-hak anak yang mungkin selama ini tidak diperhatikan atau diabaikan dan kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau pihak-pihak terkait agar pada setiap pengambilan kebijakan  harus  berpihak  kepada kepentingan dan kebutuhan anak. Seca
KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Sebagai Tersangka Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000,- selama perode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. Atas dugaan tersebut, tersangka SPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini adalah hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018. Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan pada Rabu, 6 Juni 2018. Saat itu, KPK sekaligus di waktu yang sama melakukan
BUPATI MARSEL BUKA SOSIALISASI SPSE VERSI 4. 3 Bertempat di ruang pertemuan Lantai 2 kantor Bupati Ende, Jln. Eltari Selasa, (14/5), Bupati Ende Ir. Marselinus Y. W. Petu membuka kegiatan sosialisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3. bagi penyedia Barang/jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende. Dihadapan peserta Sosialisasi SPSE Bupati Marsel Petu menegaskan bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan di kabupaten Ende, maka akan berdampak pada semakin besarnya anggaran yang diperlukan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, baik dana yg berasal dari APBN maupun APBD. Semakin besarnya anggaran yang diperlukan untuk pengadaan barang/jasa demikian Bupati Marsel, maka perlu adanya perhatian serta penanganan sungguh-sungguh dari semua pihak, baik itu Aparatur Sipil Negara maupun para penyedia jasa selaku mitra pemerintah daerah. Kehadiran SPSE Versi 4.3 sebagai instrumen kerja bagi  seluruh penyedia barang dan jasa menurut Bupati Marsel diharapkan selain
WABUP DJAFAR SERAHKAN BANTUAN KURSI RODA Wakil Bupati Ende, Drs. H. Djafar H.Achmad, MM menyerahkan kursi roda bantuan dari PT. Taspen Cabang Ende  kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)  penyandang disabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende. Bantuan kursi roda tersebut diserahkan Wabup Djafar pada apel kerja Mingguan Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende di halaman Kantor Bupati Jln. Eltari Senin(13/5). Wabup Djafar saat menyampaikan amanatnya secara khusus  memberikan apresiasi kepada jajaran PT. Taspen atas kepeduliannya kepada ASN penyandang disabilitas dengan memberikan bantuan kursi roda. " Masih ada ASN penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan kursi roda. Oleh karena itu saya berharap kepada pihak Taspen untuk bisa juga memberikan bantuan kepada mereka" ujar Wabup Djafar. ASN penyandang disabilitas yang mendapatkan bantuan tersebut masing-masing: Yoseph Maria J. Carbonila, unit kerja BAPPEDA, Rasyid Abdulah, unit kerja BAPPEDA, Guido More