Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 9, 2018
UU NO 6 TAHUN 2014 PERCEPAT PEMBANGUNAN DESA Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yentang Desa, telah memberikan suatu penghargaan kepada daerah khususnya desa untuk dapat mempercepat pembangunan pada tingkat desa. Jal ini juga menunjukan keseriusan pemerintah pusat untuk membangun dari pinggiran dan ini tentunya sejalan fengan visi-misi Pemerintah Kabupaten Ende yaitu membangun dari desa dan kelurahan. Wakil Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad MM mengatakan ini saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dengan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Ende di Hotel Makanul Amni. Jln Perwira (Jumat, 9/2) Menurut Wabup Djafar Achmad, dengan kebijakan UU tersebu maka desa diberikan kewenangan seluas luasnya untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan anggaran yang diperuntukan bagi setiap desa. Saat ini demikian Wabup, tinggal bagaimana para pengelola keuangan desa dapat memanfaatkan seluas luasnya k