PEMKAB ENDE LAKUKAN EVALUASI KELEMBAGAAN Pemerintahan Kabupaten Ende melalui Bagian Organisasi Setdakab melakukan evaluasi kelembagaan. Evaluasi kelembagaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Evaluasi kelembagaan ini wajib dilakukan 3 (tiga) tahun sekali dengan maksud untuk dijadikan landasan bagi Instansi Pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan dan penyempurnaan struktur proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya. Hal terungkap dalam laporan panitia yang disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Ende, Simon Ndena pada acara pembukaan Rapat Evaluasi Pemaparan Teknis Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah Tingkat Kabupaten Ende di aula pertemuan lantai 2 kantor Bupati jln. Eltari Kamis(16/5). Wakil Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM saat membuka kegiatan evaluasi mengatakan, secara ideal struktur or...