Langsung ke konten utama

KPU TOLAK PARPOL YANG BELUM PUNYA SIPOL


Untuk terdaftar sebagai partai peserta Pemilu 2019, pengisian dokumen ke sistem informasi partai politik (Sipol) menjadi kewajiban. Jika belum memasukan dokumen maka KPU belum bisa menerima pendaftaran.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menjelaskan, setiap partai politik yang ingin menjadi partai peserta pemilu harus mengisi semua dokumen ke dalam Sipol.

Yang jelas, Sipol wajib dan penting diinput parpol 100 persen. Baru kemudian parpol tersebut bisa daftar ke KPU. Kalau belum 100 persen belum bisa daftar," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Sipol tersebut, kata Viryan, tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun soal Sipol diatur melalui regulasi di bawahnya yakni melalui peraturan KPU (PKPU).
Karena sifatnya yang teknis, kata Viryan, Sipol itu sudah menjadi kewenangan KPU untuk mengaturnya. Sipol sendiri sebagai alat untuk memudahkan sistem pendaftaran partai politik ke KPU, berlaku pula untuk partai yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Jadi Sipol nggak semata-mata sepihak dilakukan KPU. Namun produk yang ada payung hukumnya jelas. PKPU itu Jadi  dibahas dihadiri oleh Bawaslu, DPR dan Pemerintah di Komisi II dalam rapat dengar pendapat," kata Viryan.
( Armidis Fahmi ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEDUBES HONGARIA KUNJUNGI PEMKAB ENDE Ende NTT. Kedutaan Besar                ( Kedubes ) Hongaria melalui Nota Diplomatik nomor :  225 / 2019 / HUEMB / JKT, yang dikirim oleh Kedubes Hongaria ke Kementerian Luar Negri di Jakarta, Menginformasikan mengenai rencana kedatangan H. E. Mr. Zsolt N'emeth, Ketua Komite Luar Negri Parlemen Hongaria dan Duta Besar Hongaria, H. E. Ms. Judiyh Pach,  bersama suami dan 6 orang Delegasi ke Kabupaten Ende, untuk melihat Instalasi Pengolahan Air di Kelurahan Rewarangga yang merupakan kerjasama untuk memperkuat dan mempererat Hubungan Bilateral kedua Negara Indonesia dan Hongaria. Kunjungan Delegasi Hongaria ke Kabupaten Ende tersebut dilaksanakan pada Jumad, 17/01/2020 sore kemarin, Guna melihat dari dekat Instalasi Pengolahan Air atau Water Treatme Plan ( WTP ), Pengolahan Air di Kelurahan Rewarangga,          ( SPMAM IKK Rewarangga ) Pembangunan Instalasi Pengolahan air yang merupakan bentuk kerja sama Bilateral kedua...
" BUPATI ENDE LANTIK 10 PEJABAT STRUKTURAL DAN DIRUT PDAM TIRTA KELIMUTU " Ende, NTT. Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM melakukan pelantikan para pejabat eselon ll Lingkup Pemerintahan Kabupaten Ende, bertempat di Waityng Room/ Ruang Tunggu Pelabuhan Ende, Selasa, 07/01/2020 siang kemarin. Pelantikan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor : KEP. 001.829/0024/PP/1/2020 itu sebanyak 11 Pejabat eselon ll dan seorang pejabat/Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kelimutu dengan Nomor : 2/KEP/HK/2020. Bupati Djafar dalam sambutannya mengatakan, Peristiwa pengambilan sumpah dan pelantikan yang dilaksanakan di awal tahun 2020 ini, tentunya memiliki makna tersendiri secara khusus bagi pejabat terlantik bahwa moment hari ini merupakan momen strategis, bermartabat dan berahmat dimana hanya orang - orang pilihan dan orang - orang kepercayaan yang diyakini mampu menterjemahkan vissi - missi Pemerintah Kabupaten Ende, ungkap Bupati Djafar. Disamping itu, Lanjut Bupati Dja...