Jaksa Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi PNPM Kota Baru
Penyidik Kejaksaan Negeri Ende kamis 12/4 meningkatkan kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM Kecamatan Kota Baru tahun 2015 dari Penyelidkan ke Penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Muji Murtopo SH M.Hum melalui Kasi Intel Abdon Toh SH di ruang Kerjanya kamis 12/4 mengatakan kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM Kecamatan Kota Baru di duga merugikan Negara Senilai 250 Juta di tingkatkan Statusnya dari Penyelidkan ke Penyidikan.
Di jelaskan Abdon Program PNPM adalah program pusat yang langsung menyetuh Masyarakat Kecil jika di kelola secara baik tentu akan meningkatkan Perekonomian Masyarakat dan sudah berakir pada tahun 2014.
Pengurus PNPM wajib mempertanggung jawabkan semua rangkaian Pelaksanaan kegiatan pada bulan Desember 2014 kepada Forum Musyawara Antar Desa (FMAD) tetapi tidak di lakukan.
Pengurus PNPM wajib mempertanggung jawabkan semua rangkaian Pelaksanaan kegiatan pada bulan Desember 2014 kepada Forum Musyawara Antar Desa (FMAD) tetapi tidak di lakukan.
Mekanisme laporan pertanggung Jawaban Dana PNPM kata Abdon adalah Pengurus bertanggung jawab kepada FMAD dan jika di terima selanjutnya FMAD menyerahkan seluruh Aset kepada Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD) untuk di bentuk Bumdes bersama.
Akibat tidak di lakukannya pertanggung Jawaban oleh pengurus PNPM pada bulan Desember 2014 maka secara otomatis semua Aset PNPM masih di kuasai oleh Pengurus.
Akibat tidak di lakukannya pertanggung Jawaban oleh pengurus PNPM pada bulan Desember 2014 maka secara otomatis semua Aset PNPM masih di kuasai oleh Pengurus.
Lanjut Abdon modus Dugaan Korupsi dana PNPM tersebut adalah Pengurus menggunakan Aset berupa uang sejak tahun 2014 tersebut untuk keperluan Pribadi karena memang mereka tidak melakukan Laporan Pertanggung Jawaban.( dedi wolo)
Komentar
Posting Komentar