" PENGELOLAAN DAN PERAWATAN ALAT BERAT DINAS PU ENDE TIDAK TRANSPARAN ".
Ende, 27 Oktober 2019
Ende, 27 Oktober 2019
Yohanes Marianus Kota, SE
( Sekertaris Komisi II DPRD Ende)
Biaya Perawatan Rp 400 Juta Hilang. Ende. NTT. Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kabupaten Ende, Selama ini secara terus menerus melaksanakan Sewa Pakai Peralatan Berat milik Dinasnya kepada Rekanan atau Kontraktor maupun masyarakat umum yang membutuhkan. Namun, Sewa Pakai peralatan berat tersebut kepada pihak ketiga selama ini dinilai tidak Transparan. Dalam artian, Kebutuhan sewanya dilihat dari sisi sosiality dan bisnis. Mungkin kalau sewa pakainya untuk kebutuhan sosial khusus untuk masyarakat lewat Desa, Camat itu harus diperhatikan dan diutamakan. Tetapi kalau sewa pakai peralatan berat milik Dinas PU tersebut kepada pihak Rekanan atau Kontraktor maka harus jelas dan transparan mengenai Berapa biaya, Berapa lama waktu yang dibutuhkan dan penggunaannya ditempat mana itu harus jelas. Justru selama ini persyaratan maupun peraturannya tentang sewa pakai peralatan berat tersebut seperti, Buldozer, Loader dan Ekscavator khususnya kepada pihak ketiga tidak transparan, ungkap Sekertaris Komisi II DPRD Ende, Yohanes Marianus Kota, SE, kepada media ini di pelataran gedung DPRD, Rabu, 23 Oktober 3019, Sehari sebelum keberangkatannya ke Jakarta untuk mengikuti Kegiatan Bimtek.
Politisi Partai Berkarya ini, mengatakan, Pada acara Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) antara Komisi II DPRD dan Dinas PU Kabupaten Ende, Rabu, 16 Oktober 2019 baru lalu, dilaporkan bahwa, ada pemasukan atau penerimaan untuk Dinas PU dari sewa pakai peralatan berat dengan pihak ketiga. Dan berdasarkan informasi, dari tahun ke tahun semua peralatan berat diDinas PU disewa pakai kepada pihak ketiga dan dilaporkan oleh Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Ende, Pendapatan sewa peralatan berat periode Januari hingga Oktober 2019 sebesar Rp 8 Juta, sementara Peralatan berat yang disewakan kepada pihak ke tiga cukup banyak, ungkap Yani Kota. Lanjut Yani, Persoalan hitungan sewa pakai peralatan berat tersebut menggunakan regulasi yang mana?. Apakah merujuk pada SK Bupati atau Negosiasi atau Kesepakatan saja, Antara kenal dan tidak kenal atau antara suka dan tidak suka?, Tanya Yani.
Karena berdasarkan pengelaman yang selama ini terjadi, Contohnya Rekanan atau Kontraktor mau menyewa peralatan tersebut, Tetapi kondisinya rusak maka, Rekanan tersebutlah yang akan memperbaikinya dan baru digunakan. Setelah digunakan rusak lagi misalnya, dan mau dipakai lagi maka rekanan tersebut harus memperbaikinya dan semua biaya perbaikan tersebut dibebankan kepada Penyewanya. Terhadap persoalan tersebut, Sewa pakai peralatan berat di Dinas PU Kabupaten Ende, Aturanya harus jelas dan tegas rujukannya apakah dengan SK Bupati atau berdasarkan Kesepakatan dan Negosiasi?. Justru selama ini pengelolaannya tidak jelas dan tidak Transparan, ungkap Yani Kota. Lebih jauh Yani menjelaskan, Di RKPD kemarin pihaknya melihat ada " Biaya Perawatan " sekitar Rp 400 Juta, dan hal inipun diakui oleh Kepala Dinasnya kepada wartawan, Bahwa ada biaya perawatan alat berat setiap tahunnya. Lalu pertanyaannya, Uang Biaya Perawatan sebesar Rp 400 Juta tersebut dimana? Kalau biaya perbaikan masih dibebankan kepada penyewa. Untuk itu, Yohanes Marianus Kota menegaskan, Terkait dengan Pengelolaan, Sewa Pakai dan Perawatan Barang atau Peralatan Berat milik Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kabupaten Ende, Harus Transparansi, Sehingga bisa diketahui secara pasti Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dinas Tersebut, Ungkap Yani. ** ( Dami. PD ) **.
Komentar
Posting Komentar