" AMAN NUSA BUNGA GELAR FGD PERCEPATAN PENETAPAN MASYARAKAT ADAT, HUTAN ADAT DAN WILAYAH ADAT DIKABUPATEN ENDE ".
Ende PD. Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) wilayah Nusa Bunga dilaksanakan di Aula PSE Ende Kamis 28 hingga 30 Nopember 2019.
Dalam forum FGD tersebut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) Wilayah Nusa Bunga menyambut baik berbagai perkembangan dalam dinamika legislasi nasional maupun daerah yang memihak kepada masyarakat adat.
Akan tetapi, AMAN melihat bahwa masih banyak tantangan besar dalam bidang sosial, ekonomi, politik maupun wilayah dan sumber daya alam.
Eksistensi, identitas dan ketahanan tatanan kehidupan tradisional komunitas - komunitas adat masih terancam oleh perkembangan pembangunan yang eksploitatip dan ekspansif, praktik - praktik penghilangan wilayah adat serta berbagai kekerasan yang melanggar hak - hak azasi manusia.
Sebagai pewaris sah tanah dan segala sumber daya alam di Nusantara serta pewaris bentuk -bentuk kebudayaan asli maka AMAN wilayah Nusa Bunga melalui FGD yang sudah 4 kali digelar tersebut telah menghasilkan rekomondasi- rekomondasi untuk berbagai pihak terkait demi penguatan komunitas - komunitas masyarakat adat diwilayah Nusa Bunga. Dalam kegiatan FGD tersebut AMAN wilayah Nusa Bunga mendesak pemerintah untuk antara lain mempercepat proses dan segera dilakukan pengakuan, perlindungan dan pengembalian hak - hak masyarakat adat oleh pemerintah melalui Peraturan Daerah ( Perda ) Pengakuan dan Perlindungan Hak - Hak Masyarakat Adat ( PPHMA ) yang belum dijalankan hingga kini karena belum diterbitkannya Peraturan Bupati ( Perbup ).
FGD tersebut digelar guna membahas sejumlah persoalan masyarakat adat terutama Perda tentang PPHMA yang sudah ditetapkan 2 tahun silam namun hingga kini belum dijalankan karena masih menunggu Peraturan Bupati ( Perbup ) untuk kepentingan masyarakat adat dikabupaten Ende.
Hal ini dikemukakan oleh ketua AMAN wilayah Nusa Bunga, Philipus Kami.
Ia mengatakan, untuk Perda PPHMA sudah disahkan pada tahun 2017 lalu oleh DPRD Ende periode 2014 - 2019. Perda yang telah dilahirkan melalui proses yang panjang ini mesti hidup dalam masyarakat dan tata kelolah Pemerintah kabupaten Ende.
Tujuan dari Perda ini adalah Sebagai sebuah produk hukum untuk menjadi solusi persoalan masyarakat adat.
Untuk itu AMAN dan Pokja masyarakat adat wilayah Nusa Bunga mendorong Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Teknis terkait untuk segera melahirkan Peraturan Bupati
( Perbup ) agar Peraturan Daerah ( Perda ) tersebut dapat segera diimplementasikan.
*** ( Dami PD ) ***.


Komentar
Posting Komentar