Masyarakat Dusun Lele Ria Pertanyakan Kebijakan Pejabat Desa Manulondo.
Ende, 18 November 2019
PD-Ende-NTT. Hal ini berawal dari pemindahan pekerjaan TPT (Tembok Penahan Tanah) dari Dusun Lele Ria ke Dusun Pu'u Kepo secara sepihak. Menurut warga Lele Ria bahwa proses pemindahan yang dilakukan ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal saat Musyawarah Desa ( MusDes).
Sehubungan dengan ini, Yanto Manggo sebagai salah satu tokoh pemuda kepada media mengatakan : Bahwa masyarakat Dusun Lele Ria merasa sangat kecewa atas sikap Pejabat Desa / VP dan TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan) / LS yang dianggap secara sepihak melakukan hal ini. Selaku tokoh pemuda, Yanto mengharapkan agar kepada pihak Pejabat Desa dan TPK untuk bertanggung jawab atas pemindahan pekerjaan TPT tersebut. Menurut Yanto, bahwa pemindahan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan juknis yang sedang berlaku.
RT 04 - Dusun Lele Ria
Pada kesempatan ini ketika media melakukan konfirmasi kepada Yulius Raja RT 04 Dusun Lele Ria : Bahwa tidak mengetahui duduk persoalannya. Yulius sendiri pada saat kejadian berada di luar kota. Yulius baru mengetahui hal ini ketika Ada Pengaduan dari warga RT 04. Atas aduan tersebut secara tegas mengatakan secepatnya akan melakukan Rapat internal dengan masyarakat RT 04. Selain itu akan melakukan koordinasi dengan Kepala Dusun Lele Ria. Hasil koordinasi dan pertemuan nanti akan disampaikan kepada Pejabat Desa dan TPK, kata Yulius.
Pada saat yang bersamaan, Koordinator TPK dalam hal ini LS mengatakan bahwa yang bersangkutan sendiri juga tidak terlibat dan tidak berperan aktif mendisposisikan pemindahan pekerjaan ini. LS juga menceritakan bahwa ini adalah kebijakan pribadi dari Pejabat Desa Manulondo.
(*Marsel.PD*)
Komentar
Posting Komentar