" POLRES ENDE LIDIK KASUS KEMATIAN STAF DISHUB ENDE "
Ende NTT. Sopir Bus Sekolah pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Anselmus Wora, umur 45 tahun warga jalan Sam Ratulangi, Lingkungan Manunggo, RT 001, RW 002 ,Kelurahan Rewarangga Kecamatan Ende Timur, meregang nyawa diDusun Ekoreko, Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, Kamis, 31 Oktober 2019. |
Kematian Alm
Ansel Wora, sangat misterius, saat sedang melaksanakan pekerjaan bersama tiga rekannya ke Pulau Ende untuk memperbaiki sebuah kendaraan DAK bantuan pemerintah Pusat Untuk Kecamatan Pulau Ende.
Waka Polres Ende Kompol Dance Elias Day, kepada Media ini Senin 04/11/2019 di ruang kerjanya, mengatakan terhadap kasus kematian salah satu staf Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Almarhum Ansel Wora, Kepolisian Resort Ende saat ini tengah melakukan proses penyelidikan. Sebanyak 11 orang saksi tengah di periksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Ende.
"Dalam penanganan kasus ini Polres Ende tentu bekerja ekstra, sehingga bisa mengungkap apa penyebabnya sehingga staf Dishub Kabupaten Ende Ansel Wora, meninggal, apakah karena kecelakaan atau karena adanya tindakan kekerasan." tegas Wakapolres Ende.
Ditegaskan, Polres Ende pada perinsipnya menjalankan tugas sesuai dengan prosedur, mulai dari tahap pemeriksaan 11 orang saksi, pengumpulan barang bukti dan visum.
"Jika dalam proses penyelidikan adanya indikasi tindakan pidana yang mengarah pada menghilangkan nyawa orang lain, tentu Polres Ende akan menindaklanjuti dengan proses lebih lanjut dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," tegasnya.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius , mengatakan soal kasus kematian salah satu staf Dishub Kabupaten Ende, Anselmus Wora, mengatakan Polres Ende masih dalam proses penyelidikan terhadap kasus ini.
"Penyidik tengah memeriksa 11 saksi yang bersama dengan almarhum saat berada di Pulau Ende pada Kamis 31 Oktober 2019." tegasnya.
Sementara itu, Pelaksanaan Tugas Harian Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Albert Yani, kepada Media ini mengatakan Almarhum berangkat ke Pulau Ende bukan perintah dari Dishub, tetapi atas permintaan ke dua rekannya. Dengan begitu Almarhum tidak sedang mejalankan tugas dinas. Menurut Albert Yani, jika dalam tugas Dinas maka, almarhum tentu mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat Anumerta.
Soal proses hukum kasus ini, Albert Yani, menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian Resort Ende untuk mengungkap sebab kematian almarhum.
**( Dami. Pd. )**.
Komentar
Posting Komentar