DIDUGA OKNUM ADMIN SISKEUDES DPMD ENDE LAKUKAN PUNGLI ADD DAN DD
Ende, NTT. Seorang oknum Admin Siskeudes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Ende yang berinisial, ( ZT ), diduga melakukan Pungutan Liar ( Pungli ) terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD / DD ) dari 225 Desa yang ada di Kabupaten Ende.
Dugaan tersebut terkuak lantaran salah seorang Bendahara disalah satu Desa yang ada di kabupaten Ende, Saverius Latu, memberanikan diri untuk mengirim surat dan melaporkan kasus dugaan Pungli tersebut kepada Kementeri Desa dan PDT di Jakarta.
Dalam suratnya tertanggal 04 Januari 2020 tersebut, dengan tembusan untuk Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Bapak Menteri Dalam Negri Rebublik Indonesia di Jakarta, Gubernur NTT di Kupang, Bupati Ende di Ende, DPRD Ende di Ende dan Ketua PPIP P3MD Kabupaten Ende di Ende,
Dirinya ( Saverius Latu, Red. ) mengutarakan dan menyampaikan kekesalan dan kesedihannya karena melihat dan mengalami banyaknya Pungutan Liar yang dilakukan oknum Admin Siskeudes, ( ZT ), yang dengan sengaja meminta kepada seluruh Bendahara Desa yang ada di Kabupaten Ende untuk membayar sejumlah uang dengan modus agar Pelayanan dan Pencairan ADD/DD bagi masing - masing desa tersebut berjalan lancar. Demikian rilis dalam surat yang dikirim Saverianus Latu tersebut.
Selain itu, Saverius Latu, dalam suratnya tersebut, mengutarakan bahwa Uang yang harus dibayarkan oleh masing - masing bendahara desa pada saat proses pencairan Dana ADD/DD itu sebesar Rp 1 Juta sekali cair dalam setahun selama 5 kali yang diserahkan langsung kepada oknum Admin Siskeudes, ( ZT ).
Jika melakukan hitungan kasar, di Kabupaten Ende, ada 225 Desa berarti sekitar Rp 1, 275 Milyar tiap tahun Pungli yang dilakukan oleh oknum Admin Siskeudes DPMD Ende, ( ZT ), dan ini bukan lagi menjadi rahasia umum di Dinas DPMD Kabupaten Ende tersebut, tulis Saverius Latu, dalam suratnya yang diperoleh media ini.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Ende, Albert Yani, saat dikonfirmasi awak media terkait dengan surat tersebut mengatakan, Terkait dengan Surat Pengaduan dan Laporan yang dilayangkan oleh Saudara, Saverius Latu, tersebut pihaknya akan melakukan Krosceck untuk memastikan Benar Tidaknya, Tindakan Pungli yang dilakukan oleh Oknum Admin Siskeudes pada Dinas DPMD Kabupaten Ende yang berinisial, ( ZT ), tersebut.
Untuk itu dalam waktu dekat ini Pihaknya akan segera memanggil Admin Siskeudes tersebut untuk Klarifikasi, " Apakah benar telah melakukan Pungli dan pihaknya juga berjanji akan menghadirkan juga para pihak seperti Saverius Latu sebagai Pelapor dalam kasus ini sehingga bisa diketahui benar ataukah tidak Tindakan Pungli tersebut ", ungkap, Yani, singkat.
Modus Korupsi baru, Dana ADD/DD melalui " Pungutan Liar alias PUNGLI " mulai terkuak di Kabupaten Ende. Aroma Korupsi ADD/DD mulai tercium diawal tahun 2020. Dana Rp 1, 275 Milyar, jumlah yang cukup Fantastic hanya untuk seorang oknum Admin Siskeudes pada Dinas DPMD Kabupaten Ende. Benarkah Hal itu, ???.
**(Damianus Manans)**
Serahkan kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut.yg bisa vonis hanya penegak hukum bukan kita sebelum ada bukti yang kuat
BalasHapus