Pelatihan Tim Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Desa Reka
Menindaklanjuti program pemberdayaan masyarakat desa yang berkaitan dengan hal-hal teknis tentang bumdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa memberikan pelatihan dalam membina dan mengasah kemampuan peserta dan anggota BUMDes di desa Reka. Selasa, 22/8.
Para narasumber pemberi pelatihan ini adalah DPMD :
Helena Bhara, S. Pd dan Abraham Idul Aidi, S. Sos.serta sekretaris Desa Reka. Pada pelatihan kali ini topik pembahasan berkaitan dengan Perkiosan yang sudah berjalan dengan penyertaan modal awal dari Dana Desa.
Tujuan dilakukanya pelatihan ini untuk memberikan pemahaman yang utuh dan komprhensif mengenai badan usaha milik Desa kepada para kepala Desa maupun kepada perwakilan desa,sekretaris desa dan perangkat desa. Membantu desa dalam mempersiapkan pembentukan badan usah milik desa dan perangkat regulasinya, serta perencanaan usaha atau bisnis yang akan dikelola oleh badan usaha milik desa. Kehadiran badan usaha milik desa (Bum Des) yang semakin diperkuat posisi kelmbagaanya di dalam UU No 6 kata : Helena.
Helena juga menyampaikan : Tahun 2014 tentang desa secara substantif menunjukan komitmen negara untuk memberikan otonomi yang lebih nyata kepada desa, sekaligus mendorong kemandirian yang lebih kuat kepada Desa. Karena melalui BUMDes, setiap desa secara leluasa dapat menggali dan memaksimalkan berbagai potensi dan sumber daya yang dimilki untuk dikontribusikan bagi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(Vis. PD)
Menindaklanjuti program pemberdayaan masyarakat desa yang berkaitan dengan hal-hal teknis tentang bumdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa memberikan pelatihan dalam membina dan mengasah kemampuan peserta dan anggota BUMDes di desa Reka. Selasa, 22/8.
Para narasumber pemberi pelatihan ini adalah DPMD :
Helena Bhara, S. Pd dan Abraham Idul Aidi, S. Sos.serta sekretaris Desa Reka. Pada pelatihan kali ini topik pembahasan berkaitan dengan Perkiosan yang sudah berjalan dengan penyertaan modal awal dari Dana Desa.
Tujuan dilakukanya pelatihan ini untuk memberikan pemahaman yang utuh dan komprhensif mengenai badan usaha milik Desa kepada para kepala Desa maupun kepada perwakilan desa,sekretaris desa dan perangkat desa. Membantu desa dalam mempersiapkan pembentukan badan usah milik desa dan perangkat regulasinya, serta perencanaan usaha atau bisnis yang akan dikelola oleh badan usaha milik desa. Kehadiran badan usaha milik desa (Bum Des) yang semakin diperkuat posisi kelmbagaanya di dalam UU No 6 kata : Helena.
Helena juga menyampaikan : Tahun 2014 tentang desa secara substantif menunjukan komitmen negara untuk memberikan otonomi yang lebih nyata kepada desa, sekaligus mendorong kemandirian yang lebih kuat kepada Desa. Karena melalui BUMDes, setiap desa secara leluasa dapat menggali dan memaksimalkan berbagai potensi dan sumber daya yang dimilki untuk dikontribusikan bagi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(Vis. PD)

Komentar
Posting Komentar