Sosialisasi dan Pembentukan Bumdes.
Menindaklanjuti program pemberdayaan desa, DPMD Kabupaten Ende dalam menjalakan fungsi dan perannya yang berkaitan dan berhubungan dengan pemerentahan desa melaksanakan sosialisasi di dua desa yang terletak di Kecamatan Pulau Ende.
Kedua desa itu antara lain Desa Rengamenge dan Desa Ndoriwoy.
Selain memberikan sosialisasi program, DPMD juga melaksanakan pembentukan BUMDes di kedua desa tersebut. Masih ada 7 Desa lainnya yang juga melaksanakan kegiatan yang sama.
Dalam memberikan sosialisasi ini DPMD sebagai narasumber, juga didampingi Tenaga Ahli/Pendamping Profesional Bumdes, PD ( Pendamping Desa) dan PLD ( Pndamping Lokal Desa ) yang bertugas di Kecamatan Pulau Ende.
BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi.
Maksud dari pendirian BUMDes sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar-desa.
Tujuan Pembentukan Bumdes
1. Meningkatkan perekonomian desa.
2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.
3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaaan potensi ekonomi desa.
4. Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
6. Membuka lapangan kerja.
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan PADesa.
Prinsip Pengelolaan Bumdes
1. Kooperatif Semua komponen yang terlibat di dalamBUM Desa harus mampu melakukan kerjasama yang baik, demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
2. Partisipatif Semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikandukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUM Desa.
1. Emansipatif Semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama
2. Transparan Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
3. Akuntabel Seluruh kegiatan usaha harus dapatdipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
4. Sustainable Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUM Desa.
( Vis. Pd )
Menindaklanjuti program pemberdayaan desa, DPMD Kabupaten Ende dalam menjalakan fungsi dan perannya yang berkaitan dan berhubungan dengan pemerentahan desa melaksanakan sosialisasi di dua desa yang terletak di Kecamatan Pulau Ende.
Kedua desa itu antara lain Desa Rengamenge dan Desa Ndoriwoy.
Selain memberikan sosialisasi program, DPMD juga melaksanakan pembentukan BUMDes di kedua desa tersebut. Masih ada 7 Desa lainnya yang juga melaksanakan kegiatan yang sama.
Dalam memberikan sosialisasi ini DPMD sebagai narasumber, juga didampingi Tenaga Ahli/Pendamping Profesional Bumdes, PD ( Pendamping Desa) dan PLD ( Pndamping Lokal Desa ) yang bertugas di Kecamatan Pulau Ende.
BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi.
Maksud dari pendirian BUMDes sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar-desa.
Tujuan Pembentukan Bumdes
1. Meningkatkan perekonomian desa.
2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.
3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaaan potensi ekonomi desa.
4. Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
6. Membuka lapangan kerja.
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan PADesa.
Prinsip Pengelolaan Bumdes
1. Kooperatif Semua komponen yang terlibat di dalamBUM Desa harus mampu melakukan kerjasama yang baik, demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
2. Partisipatif Semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikandukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUM Desa.
1. Emansipatif Semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama
2. Transparan Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
3. Akuntabel Seluruh kegiatan usaha harus dapatdipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
4. Sustainable Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUM Desa.
( Vis. Pd )

Komentar
Posting Komentar