NDUARIA....
Dua Tukoh Adat ( MOSALAKI ) Bersengketa
Ende 10 - 10 - 2019
Info Media : Bayangkara Utama News
Awal mula kasus Nduaria mencuat sejak tahun 2016 dan penyelesaiannya ditahun 2016 juga lewat perdamaian antara kedua kubu mosalaki yang bersengketa antara Mosalaki atau Tua adat Bapak Nikolaus Fedho dan Bapak Martinus Mite. Pada tahun 2016, kedua kubu Mosalaki tersebut bersengketa menyebabkan kerugian material rumah - rumah warga dibakar hingga pelakunya di proses hukum. Karena masalah adat, maka proses penyelesaiannya kembali ke urusan adat dan melibatkan pihak Pemerintah. Maka dilaksanakan Acara Perdamaian di depan Kapela Nduaria yang dihadiri unsur Forkompinda kabupaten Ende. Yang ditandatangani Bupati Ende waktu itu Ir. Marselinus YW. Petu, Ketua DPRD Ende, Herman Yoseph Wadhi, Ketua Pengadilan Negeri Ende, Bayu Seno. Sukmo, Kajsri Ende, Muji Murtopo dan Kapolres Ende, Ardian Mustakim. Selain perdamaian dikampung Adat Nduaria, Penyelesaiaanya dilaksanakan diRujab Bupati Ende. Dengan beberapa kesepakatan. Namun dalam perjalanan, Para Pihak melanggarnya yakni Bapak Nikolaus Fedho. Maka Pihak Mosalaki dari kubu Martinus Mite mendatangi kantor Bupati Ende untuk mela por bahwa telah terjadi pelanggaran kesepakatan perdamaian. Yakni pengerjaan Rumah Adat secara sepihak yang dilakukan pihak Nikolaus Fedho.
Dua Tukoh Adat ( MOSALAKI ) Bersengketa
Ende 10 - 10 - 2019
Info Media : Bayangkara Utama News
Awal mula kasus Nduaria mencuat sejak tahun 2016 dan penyelesaiannya ditahun 2016 juga lewat perdamaian antara kedua kubu mosalaki yang bersengketa antara Mosalaki atau Tua adat Bapak Nikolaus Fedho dan Bapak Martinus Mite. Pada tahun 2016, kedua kubu Mosalaki tersebut bersengketa menyebabkan kerugian material rumah - rumah warga dibakar hingga pelakunya di proses hukum. Karena masalah adat, maka proses penyelesaiannya kembali ke urusan adat dan melibatkan pihak Pemerintah. Maka dilaksanakan Acara Perdamaian di depan Kapela Nduaria yang dihadiri unsur Forkompinda kabupaten Ende. Yang ditandatangani Bupati Ende waktu itu Ir. Marselinus YW. Petu, Ketua DPRD Ende, Herman Yoseph Wadhi, Ketua Pengadilan Negeri Ende, Bayu Seno. Sukmo, Kajsri Ende, Muji Murtopo dan Kapolres Ende, Ardian Mustakim. Selain perdamaian dikampung Adat Nduaria, Penyelesaiaanya dilaksanakan diRujab Bupati Ende. Dengan beberapa kesepakatan. Namun dalam perjalanan, Para Pihak melanggarnya yakni Bapak Nikolaus Fedho. Maka Pihak Mosalaki dari kubu Martinus Mite mendatangi kantor Bupati Ende untuk mela por bahwa telah terjadi pelanggaran kesepakatan perdamaian. Yakni pengerjaan Rumah Adat secara sepihak yang dilakukan pihak Nikolaus Fedho.
Komentar
Posting Komentar